- Kandang: Baja tahan karat 304/316, tahan korosi dan mudah dibersihkan.
- Interlock pintu ganda: Interlock mekanis (murni mekanis, andal) atau interlock elektronik (kunci elektromagnetik + lampu indikator, cerdas); kedua pintu tidak pernah dapat dibuka secara bersamaan.
- Penyegelan: Gasket EVA, memastikan segel yang rapat dan bebas bocor.
- Sterilisasi: Lampu UV internal (opsional), untuk menghilangkan mikroorganisme permukaan.
- Pembersihan mandiri (kelas tinggi): Filter HEPA + kipas, menyediakan fungsi pembersihan mandiri, shower udara, dan aliran laminar.
Jenis Umum
- Jenis interlock standar: Hanya interlock dan penyegelan, cocok untuk area bersih umum (makanan, pengemasan).
- Pembersihan mandiri (Shower Udara): Shower udara bersih berkecepatan tinggi menyapu permukaan material, cocok untuk elektronik dan semikonduktor.
- Laminar Flow Pass-through: Aliran laminar suplai dari atas dan balik dari bawah, mencapai kebersihan kelas 100 di dalamnya, cocok untuk laboratorium farmasi dan steril.
Alur Kerja (Standar)
Buka pintu luar → Letakkan bahan → Tutup pintu → Sterilisasi UV/pembersihan mandiri (opsional).
Buka pintu dalam → Ambil bahan → Tutup pintu.
Kedua pintu tetap tertutup secara bersamaan sepanjang proses untuk mencegah kontaminasi silang.
Applications
- Pabrik farmasi, ruang operasi rumah sakit, laboratorium biologi
- Pabrik elektronik (semikonduktor, LCD), manufaktur presisi
- Pengolahan makanan, kosmetik, bengkel energi baru
Kriteria Pemilihan
- Jenis interlock: Mekanis (hemat biaya dan tahan lama) / Elektronik (cerdas).
- Tingkat kebersihan: Standar (kelas 10.000) / Shower udara (kelas 1.000) / Aliran laminar (kelas 100).
- Dimensi: Disesuaikan dengan ukuran bahan; dimensi umum adalah 600 × 600 × 600 mm.
- Bahan: 304 (standar) / 316 (tahan korosi).
Operasi dan Perawatan
- Rutin: Bersihkan dinding bagian dalam setelah setiap shift; secara rutin periksa segel dan fungsi interlock.
- Lampu UV: Ganti setelah pemakaian total 500 jam untuk memastikan sterilisasi yang efektif.
- Filter: Ganti saat perbedaan tekanan melebihi batas yang ditentukan (biasanya setiap 6–12 bulan).

